Fahri Hamzah Curiga Jokowi Tidak Mengerti Imunitas DPR
"Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 itu ada hak imunitas. Dan hak itu bukan adanya di amandemen kemarin itu, sebelum-sebelumnya itu sudah ada hak imunitas," papar Fahri.
Dia mengatakan di seluruh dunia parlemen memiliki hak imunitas. Sebab, parlemen diciptakan untuk mengimbangi eksekutif yang sangat kuat. "Bahkan kalau pakai teori filsafat itu, kekuasaan itu dulu cuma ada eksekutif," katanya.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, meski presiden tidak menandatangani dalam waktu 30 hari, maka UU tetap berlaku. Fahri justru melihat presiden tengah melakukan pencitraan. "Dalam 30 hari presiden tidak mau menunjukkan sikap karena mau pencitraan begitu, ya itu akan jadi UU," ungkapnya.
Nah, kata dia, UU yang sudah sah itu harus dimasukkan dalam lembaran negara dan diumumkan oleh menkumham. "Harus ditaati semua orang, begitulah filsafatnya," tegas Fahri.
Dia yakin Yasonna sebagai mantan anggota DPR beberapa periode sudah sangat memahami tentang imunitas maupun pasal lain dalam UU MD3. Bahkan, kata Fahri, Yasonna cukup dominan saat pembahasan bersama DPR.
Dia percaya Yasonna pun bisa meyakinkan Jokowi. "Cuma ini kan meyakinkan Pak Jokowi tidak gampang. Karena, Pak Jokowi sendiri tidak gampang dibikin mengerti ya kan? Ini saya bilang berat ini ilmu gitu loh, mesti ada yang bisa meyakinkan bahwa ini berat," katanya.
Menurut dia, sebenarnya tidak ada yang rumit. Namun, ada yang mengembangkan bahwa DPR nanti menjadi otoriter karena dilindungi pasal-pasal yang ada di UU MD3 itu. "Mana ada itu, kata DPR dan otoriter itu tidak ada dalam sejarah. Jadi kalau ada orang yang mengatakan hari ini pasti otaknya belum sampai. Tema ini berat," pungkasnya. (boy/jpnn)