Fahri Hamzah Curiga Jokowi Tidak Mengerti Imunitas DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah curiga Presiden Joko Widodo tidak paham bahwa hak imunitas anggota DPR sudah diatur jelas dalam konstitusi UUD 1945.
Fahri mengatakan hal ini, menyusul belum maunya Jokowi menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Kabarnya, Jokowi ogah tanda tangan karena kaget dengan adanya hak imunitas DPR dan pemanggilan paksa dalam salah satu pasal UU MD3.
Nah, Fahri menjelaskan, falsafah dalam UU MD3 itu memang agak berat. Kalau bukan negarawan, kata Fahri, tidak bisa mengerti pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 tersebut.
"Kalau terus menerus pikirannya sudah teracuni oleh politik dan hukum kita yang rada-rada kacau dalam 20 tahun transisi ini, ya memang itu susah dimengerti," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/2).
Dia pun khawatir tidak ada orang-orang di sekeliling Jokowi yang bisa memberikan penjelasan pasal-pasal dalam UU MD3 itu.
Padahal, kata Fahri, sebenarnya tidak ada perubahan terkait pasal itu. Yang berubah, ujar dia, adalah mengonsolidasikan dari amanat UUD 1945 tentang imunitas anggota DPR. "Jangan-jangan presiden tidak tahu bahwa hak imunitas itu ada dalam UUD 1945," tegas Fahri.
Menurut dia, banyak orang seolah-olah meyakinkan presiden bahwa imunitas itu ada dalam UU MD3. Padahal, kata dia, hal itu salah besar.