Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Hamzah: Kewenangan Presiden Tak Boleh Dirampas oleh Menteri

Rabu, 29 April 2020 – 21:24 WIB
Fahri Hamzah: Kewenangan Presiden Tak Boleh Dirampas oleh Menteri - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, mengatakan kewenangan presiden tidak boleh dirampas oleh pejabat seperti menteri, gubernur maupun bupati dan wali kota.

Hal ini ditegaskan Fahri dalam program Ngajol Politik bareng Fahri Hamzah bertajuk "Wabah Menyebar Indonesia Ambyar?" yang diinisiasi Gelora Indonesia Jawa Timur. Diskusi itu berlangsung secara live di Zoom dan YouTube pada Rabu (29/4).

Awalnya, Fahri bicara soal strategi nasional penanganan wabah virus corona (Covid-19), yang menjadi ujian bagi negara.

Menurut dia, dalam menghadapi pandemik ini, negara yang hebat akan keliatan kemampuan dan daya tahannya.

"Negara yang tidak hebat, ya mungkin rakyatnya kuat, tetapi negaranya ketar ketir. Misalnya kayak negara kita. Terus terang kemampuan politisi kita, yang sedang berkuasa ini persoalannya ini, memang tidak kuat," ucap Fahri.

Menurut mantan wakil ketua DPR RI itu, seharusnya masalah yang sedang dihadapi ini bisa dijadikan satu momentum atau titik berangkat yang baik, untuk menguji bernegara sistem kita dalam menghadapi suatu krisis.

Tetapi masalahnya, kata dia, cara mengidentifikasi persoalannya sepertinya tidak kuat. Akibatnya, jangankan untuk bisa berhadapan dengan cobaan ini, justru yang terjadi adalah semacam pengabaian.

Nah, Fahri menyatakan bahwa dirinya sering mengingatkan presiden beserta jajarannya ke bawah, tentang sistem presidensialisme yang punya prosedur dalam bekerja. Apalagi bangsa ini sudah menjalani demokrasi selama lebih 20 tahun, sehingga sistemnya sudah ada dan sudah diuji.

Waketum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, mengatakan kewenangan presiden tidak boleh dirampas oleh pejabat seperti menteri, gubernur maupun bupati dan wali kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close