Fahri Hamzah: KPK Lemah Dalam Melakukan Audit dan Investigasi
Putusan MA ini pun menimbulkan pro kontra. KPK menilai putusan MA aneh bin ajaib serta akan menempuh upaya hukum menanggapi putusan MA tersebut. KPK bahkan tetap meneruskan penanganan kasus BLBI.
Sementara sejumlah pihak menilai putusan MA bisa menjadi peringatan bagi MK untuk berhati-hati dalam memutuskan perkara. Salah satunya adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menganggap putusan MA sebagai bahan peringatan.
Sementara Pengacara Otto Hasibuan menilai putusan MA memberikan kepastian hukum terutama kepada pengusaha yang sedang mengikuti program tax amnesty. Pasalnya, ke depan tidak ada lagi kasus yang sudah dijanjikan pemerintah tuntas namun dilakukan penyidikan.
Menurut Otto, dengan bebasnya Syafruddin dari jeratan hukum, maka seharusnya secara otomatis obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim yang juga terseret dalam kasus ini, dapat bebas dari penyidikan KPK.
"Jadi dengan bebasnya Syafruddin berarti tidak ada lagi alasan bagi KPK terhadap Sjamsul Nursalim, karena Sjamsul disidik dengan sangkaan bersama-sama dengan Syafruddin. Kalau Syaruddin sudah dinyatakan bebas, otomatis tidak ada alasan lagi untuk mensangkakan Sjamsul," terang Otto.
Menurut Otto yang juga pengacara Sjamsul Nursalim, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak lagi berdasar. Karena penyidikannya didasarkan pada perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin.
"Iya tindakan yang keliru tindakan yang salah. Dari dulu sudah saya sampaikan itu dan terbukti MA memberikan keadilan," pungkas Otto.(fri/jpnn)