Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Hamzah: KPK Semakin Nyata Sebagai Gerakan Politik

Kamis, 12 September 2019 – 19:01 WIB
Fahri Hamzah: KPK Semakin Nyata Sebagai Gerakan Politik - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: Instagram fahrihamzah

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar konferensi pers untuk menyatakan Irjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat, menuai sorotan tajam.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan seandainya Firli benar melanggar kode etik, kenapa hal itu tidak disampaikan KPK jauh-jauh hari. Menurutnya, ‘vonis’ yang disampaikan sehari sebelum Firli menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK dinilai semakin menunjukkan KPK sudah berpolitik.

“Habis sudah KPK. Semakin kentara sebagai gerakan politik,” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Jakarta, Kamis (12/9).

Menurut politikus PKS ini, sikap KPK terhadap Firli kali ini mirip dengan sikap lembaga tersebut kepada Jenderal Budi Gunawan dulu. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad langsung menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi begitu sang jenderal dicalonkan Presiden sebagai calon Kapolri.

“Kasus Budi Gunawan kembali terulang. KPK sangat benci dengan Polri. Dulu, Budi Gunawan dengan begitu meyakinkannya dituduh dan difitnah, padahal sedang di fit and peoper test di DPR,” kata Fahri.

Padahal, kata Fahri, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tersebut akhirnya tidak sah dan dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan. “Dengan pembeberan barang bukti yang dramatis, tetapi akhirnya omong kosong dan kalah di praperadilan,” kata Fahri.

Dia juga menyinggung KPK hingga kini tidak bisa mencari bukti dugaan korupsi Budi Gunawan. “Sekarang kasus itu terulang kepada Firli,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)

Fahri Hamzah mengatakan seandainya Firli benar melanggar kode etik, kenapa hal itu tidak disampaikan KPK jauh-jauh hari.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close