Fahri Hamzah Kritik Pembentukan KIB, Drajad Singgung Soal Ini, Jleb
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar PAN Drajad Wibowo mengajak Fahri Hamzah untuk melihat Pasal 28E ayat 3 di UUD 1945 setelah Waketum Gelora itu menyindir pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Adapun, pasal itu mengatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Jadi para Ketum Golkar, PAN, dan PPP bersama seluruh jajaran ketiga parpol tersebut boleh-boleh saja berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara bersama-sama. Itu hak yang sah sebagai warga negara," kata Drajad, Kamis (9/6).
Peneliti INDEF itu kemudian menyinggung Pasal 6A ayat 2 UUD 45 untuk menjawab sindiran Fahri soal KIB.
Pasal itu menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan parpol peserta pemilu.
"Jadi, konstitusi memberi hak para ketum dan jajaran parpol untuk bekerja sama secara politik. Konstitusi bahkan memerintahkan bergabung jika ingin mengusung capres atau cawapres, sementara suara masing-masing belum cukup," kata Drajad.
Dia mengatakan saat ini tidak ada pasal yang melarang parpol bergabung atau berkoalisi untuk mengusung capres atau cawapres.
"Entah dengan nama gabungan, koalisi, paguyuban atau apa pun yang bermakna bekerja sama secara politik. Mau kerja sama urusan capres, parlemen, pilkada atau untuk isu tertentu, boleh-boleh saja," kata Drajad.