Fahri Hamzah Minta Jokowi Bikin Perpu soal Penyadapan
Sama seperti saat itu, penyalahgunaan penyadapan sudah sangat darurat. Berkembangnya teknologi informasi, menurutnya kini cara penyadapan dan metodenya semakin dahsyat sekarang.
"Nah akhirnya sampai kepada revisi undang-undang ITE di masa Pak Jokowi tahun lalu sampai sekarang ketentuan soal penyadapan belum ada ini adalah sumber kekacauan di dalam penyadapan," ungkapnya,
Penyadapan dalam pandangan Fahri, saat ini dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting oleh pemerintahan.
Padahal di seluruh dunia yang penyadapan atau illegal tapping adalah suatu pelanggaran HAM berat.
"Semua tahu di undang-undang ITE itu, hukumannya di atas 10 tahun," tandasnya.
Hal itu disampaikannya menyusul dugaan penyadapan pembicaraan antara SBY dan ulama besar seperti KH. Ma'ruf Amin. (dkk/jpnn)