Fahri Hamzah: Partai Tidak Jelas Tiba-Tiba Ikut Pemilu
Senin, 05 Maret 2018 – 13:34 WIB
Putusan lembaga yang dipimpin Abhan ini membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019 paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. (boy/jpnn)