Fahri Hamzah: RJ Lino Dibiarkan Bebas, Novanto Dikejar-kejar
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih menyesalkan perbedaan perlakuan KPK terhadap Setya Novanto dan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Menurut Fahri, keduanya sama-sama menjadi tersangka korupsi yang dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia mengatakan, perhitungan kerugian negara dengan dasar pasal ini sangat mudah. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan quay container crane di Pelindo II.
Nah, Fahri berpendapat tidak ada atau tak terbukti terjadi kerugian negara di kasus e-KTP. Sedangkan di kasus QCC Pelindo II, kerugian negaranya Rp 4,08 triliun.
"Tapi kenapa RJ Lino bebas, kenapa Novanto diburu-buru sampai malam, dikejar-kejar, dikerahkan Brimob, polisi (oleh KPK)? Ini tidak adil," sesal Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan penegak hukum tidak harus adil, tapi mesti nampak adil.
"Jadi tidak cukup adil, yang penting nampak adil itu juga cukup penting. Itu yang tidak ada," katanya.
Dia mengatakan, RJ Lino sudah lebih dua tahun menyandang status tersangka tapi masih bebas. Sedangkan Novanto baru ditetapkan sebagai tersangka sudah diburu-buru.