Fahri Hamzah Sebut Istilah OTT KPK Kacaukan Bahasa Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus melontarkan kritik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempersoalkan istilah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Fahri menyebut istilah OTT sebenarnya sangat janggal. Melalui akun @Fahrihamzah di Twitter, politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyebut ada kontradiksi makna dalam frasa OTT KPK. “Padahal OTT adalah istilah yang janggal dan juga tidak ada dalam hukum formal atau materiel,” ujar Fahri, Kamis (24/8).
Menurut Fahri, istilah OTT KPK menggandung ambiguitas makna. Sebab, katanya, jika merujuk kaidah Bahasa Indonesia maka membuat frase tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradiktif.
Fahri lantas mengurai istilah OTT dari kata ‘operasi’. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), operasi berarti pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. “Itu artinya operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak,” cuitnya.
Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa. #OTTKPK — FAHRI HAMZAH (@Fahrihamzah) August 24, 2017
Sementara ‘tertangkap tangan’ dalam KBBI adalah kedapatan sedang melakukan kejahatan atau perbuatan. Berdasar kamus hukum yang disusun J.C.T Simorangkirm tertangkap tangan sama dengan heterdaad atau tertangkap basah.
Karena itu Fahri menyebut istilah OTT KPK mengandung contradictio in terminis. “Karena operasi harus didahului oleh serangkain kegiatan, tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika,” sebutnya.