Fahri Hamzah Sebut Istilah OTT KPK Kacaukan Bahasa Indonesia
Kamis, 24 Agustus 2017 – 16:36 WIB
Menurutnya, istilah OTT KPK telah mengacaukan hukum acara karena tertangkap tangan dengan penangkapan merupakan dua istilah yang berbeda. Kekacauan hukumnya a karena tertangkap tangan tidak didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan.
Sementara penangkapan dalam KUHAP harus melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan dan harus disertai surat tugas. Karena itu Fahri mengatakan, penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan. “Karena tidak hanya mengacaukan kaidah Bahasa Indonesia tetapi juga hukum acara,” katanya.(ara/jpnn)