Fahri Ingatkan Jangan Intervensi Kasus Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyoroti surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang tuntutan perkara penodaan agama Islam dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Fahri, urusan polisi sebagai penyidik itu sudah berhenti ketika berkas perkara diserahkan ke penuntut umum. Sehingga, seluruh mekanisme persidangan atau yang mengendalikan perkara ini sekarang adalah hakim. Hal inilah yang dikenal dengan istilah dominus litis atau asas keaktifan hakim.
“Jadi, hakim yang mengendalikan perkara,” tegas Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4).
Fahri menambahkan, dalam kerangkan penegakan hukum tidak boleh ada intervensi apa pun dari pihak mana pun terhadap persidangan. Sebab, sidang sepenuhnya dikendalikan oleh majelis hakim.
“Tidak boleh dikendalikan orang lain,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Fahri menambahkan, proses yang independen di Indonesia ini merupakan produk reformasi hukum dan peradilan. “Peradilan kita ini sangat independen, jadi tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” katanya.
Kedua, kata Fahri, jika polisi menganggap ada potensi kerawanan, artinya kepolisian bukan sebagai penegak hukum, tapi tengah menjalankan fungsi lain. Memang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, polisi itu tidak saja bertugas menegakkan hukum tapi mengayomi, melayani dan melindungai masyarakat.
Kalau itu yang dimaksudkan maka polisi tidak boleh bertindak langsung kepada majelis hakim melalui luar persidangan. Seharusnya, kata dia, polisi seharusnya bersurat kepada jaksa agung.