Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri: Jangan Ada Pikiran Kembali ke UUD 45 Asli

Sabtu, 17 Agustus 2019 – 12:38 WIB
Fahri: Jangan Ada Pikiran Kembali ke UUD 45 Asli - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: Instagram fahrihamzah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan harus ada kajian yang kuat dalam melakukan amendemen UUD NRI 1945. Dia pun mengingatkan jangan sampai ada pemikiran untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli.

"Yang penting jangan ada pikiran kembali ke UUD 1945. Itu salah, itu fatal," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8).

Fahri mengaku setuju kalau amendemen kelima dilakukan untuk penyempurnaan UUD NRI 1945. Terutama untuk memperkuat presidensialisme, kelembagaan-kelembagaan negara utamanya legislatif, dan DPD. "Kemudian independensi penegakan hukum, supaya penegakan hukum kita terintegrasi," jelas Fahri.

Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menambahkan, banyak alasan untuk amendemen kelima UUD NRI 1945. "Asal jangan kembali ke UUD NRI 1945," tegasnya.

Lebih lanjut Fahri juga menilai menghidupkan kembali GBHN tidak relevan. Dia mempertanyakan bagaimana mungkin presiden dipilih rakyat, tetapi GBHN dibuat oleh MPR.

Nah, kata dia, kalau presiden harus bertanggung jawab kepada semua dokumen yang dibuat MPR yang bersifat sementara, maka sistem itu tidak pas. "Kecuali presiden dipilih MPR maka dia boleh bertanggung jawab terhadap dokumen yang dibuat MPR, dan itu baru masuk akal," katanya.

Menurut Fahri, kalau tidak mengubah sistem pemilihan, maka GBHN tidak relevan. Kecuali, kata dia, kalau presiden dipilih MPR, maka GBHN relevan untuk dihidupkan kembali. (boy/jpnn)

Fahri mengaku setuju kalau amendemen kelima dilakukan untuk penyempurnaan UUD NRI 1945. Terutama untuk memperkuat presidensialisme, kelembagaan-kelembagaan negara utamanya legislatif, dan DPD. Namun Fahri menolak jika ada pikiran untuk kembali pada UUD 19

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News