Fahri Minta KPK Diaudit Khusus
Kamis, 06 Oktober 2011 – 06:20 WIB
"Polisi punya 400 ribu orang, jaksa punya 20 ribu, sementara penyidik dan penyelidik KPK hanya sekitar 100 orang. Apa bisa ditangani oleh KPK semua," ujarnya dengan nada bertanya.
Dalam hal ini, Fahri mencoba mengingatkan kembali substansi dari terbentuknya UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut dia, esensi UU KPK ini sudah terlanggar. Harusnya KPK dengan kewenangannya yang besar, melalukan tugas lebih dominan pada supervisi, bukan pada penindakan.
"Dengan kewenangannya, harusnya KPK (bekerja) senyap saja. Dia berkoordinasi dengan penegak hukum. Termasuk dengan dewan," kata Fahri. Dengan begitu, kata Fahri, KPK juga bisa dengan mudah memberikan informasi kepada Dewan terkait anggota yang diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi. "Sehingga isu korupsi di Komisi itu ada yang menyuplai (dari KPK), sehingga anggota dewan pun lebih bergigi dalam pengawasan," jelasnya.