Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri: MoU Itu untuk Mengamankan Aparat

Rabu, 29 Maret 2017 – 21:00 WIB
Fahri: MoU Itu untuk Mengamankan Aparat - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memorandum of understanding (MoU) kerja sama pemberantasan korupsi yang ditandatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri) menandakan ketidakpahaman masing-masing lembaga.

Fahri menegaskan, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah diatur bahwa lembaga antirasywah itu harus berani mengambil inisiatif dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi. Khususnya dalam membangun sistem yang baik.

“Jadi UU itu sudah memperkuat KPK,” tegas Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Dia mengatakan, dalam UU ini, kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi itu bisa lebih kuat daripada presiden. Karenanya Fahri curiga MoU itu hanya untuk melindungi aparat hukum yang terkait kasus di KPK.

“Jadi, istilah MoU itu apalagi (kalau bukan) untuk mengamankan aparat, iya kan?” katanya.

Fahri menambahkan, kalau untuk menghargai kelembagaan, yang punya dasar hukum kekebalan dalam konstitusi itu adalah anggota DPR. Justru, kata Fahri, anggota DPR itu yang harusnya tidak boleh sembarangan disentuh. Sebab, kata dia, DPR itu regulator dan hal itu ada dalam konstitusi negara.

“Kalau aparat hukum itu tidak ada itu namanya semacam proteksi itu. Ini karena tidak paham apa fungsi dari kelembagaan itu. Semuanya tidak paham, terutama KPK-nya,” kata dia.

Karenanya Fahri menilai sebenarnya KPK di lapangan kewalahan dalam memberantas korupsi. “Tidak mengerti bagaimana caranya supaya pemberantasan korupsi itu efektif. Jadi begitu saja, supaya tidak berbenturan,” tegas Fahri.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memorandum of understanding (MoU) kerja sama pemberantasan korupsi yang ditandatangani Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News