Fahri: MoU Itu untuk Mengamankan Aparat
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, MoU, surat edaran dan lainnya di dalam tata urutan peraturan perundangan itu bukan sumber hukum. Hal ini jika bisa dilihat pada pasal 8 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Namun, kata dia, boleh saja siapa pun untuk membuat MoU. Tidak hanya aparat penegak hukum, administrator pemerintahan pun boleh membuat MoU kelembagaan.
Namun, Arsul mengatakan, prinsip yang harus dipegang adalah tidak boleh sebuah MoU mereduksi, mengurangi, atau bahkan melanggar aturan penegakan hukum yang diatur di dalam UU.
“Karena kalau melanggar berarti MoU itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini UU,” kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). (boy/jpnn)