Fahri: Presiden Berhak Ganti 3 Pimpinan KPK yang Serampangan
Dia juga mengingatkan presiden agar semua proses projusticia di KPK berjalan dengan normal. Fahri menyarankan presiden mengunakan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan UU RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.
Fahri menjelaskan, presiden bisa mengangkat anggota sementara pimpinan KPK untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong. ”Dengan demikian maka presiden bisa mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada Desember nantinya,” pungkas Fahri. (tan/jpnn)