Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Protes Pepres Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden

Rabu, 25 Juli 2018 – 11:15 WIB
Fahri Protes Pepres Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, mendapat banyak sorotan.

Apalagi PP dikeluarkan menjelang digelarnya Pilpres 2019 mendatang.

Mananggapi PP tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai tindakan Presiden Jokowi itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi, karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi.

“Ini bukan tindakan negarawan, tetapi politikus murni yang ingin menjegal lawannya. Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri,” kata Fahri saat dihubungi wartawan, Rabu (25/7).

Kalau soal melanggar Undang-Undang Pilpres atau tidak, politikus dari PKS itu mengatakan, mungkin presiden punya kewenangan. Tapi yang penting adalah momentumnya saja yang mesti dilihat.

“Lagi pula kan terbaca ini (dikeluarkannya PP), motifnya politik,” tegas Fahri.

Menurutnya, adanya perpres itu akan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.

Karena itu, Fahri menyarankan, kalau tidak mau dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024, bukan tahun depan.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Kamis 19 Juli 2018, Presiden Jokowi telah meneken PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.

Adanya perpres itu dinilai akan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close