Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Tanya ke KPK, Apa Kabar Korupsi Pelindo II Rp 4,08 T?

Rabu, 15 November 2017 – 17:46 WIB
Fahri Tanya ke KPK, Apa Kabar Korupsi Pelindo II Rp 4,08 T? - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan kabar kasus dugaan korupsi dalam kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding dengan tersangka bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang ditangani KPK.

Pasalnya, , dugaan korupsi di PT Pelindo tersebut mengakibatkan negara merugi hingga Rp 4,08 triliun.

"Kenapa RJ. Lino, mantan Dirut PT. Pelindo II tersangka dengan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI Rp 4,08 T masih bebas keluyuran? RJ Lino dan kasus Pelindo II, diabaikan oleh KPK, sementara kasus e-KTP diramaikan, kayak betul aja. DPR dihancurkan," kata Fahri kepada wartawan usai Rapat Paripuna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).

Padahal, menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini, dalam kasus e-KTP yang disebut-sebut kerugian negara Rp 2,3 Triliun adalah karangan oknum KPK dan oknum BPKP.

Padagal, dalam kasus Pelindo II justru BPK menyatakan bahwa kerugian negara sudah terjadi sebesar Rp 4,08 triliun.

"Tapi aneh. Ini di awal KPK mengatakan dan membuat HL (headline) di semua media bahwa ini (dugaan korupsi e-KTP) adalah bancakan 2,3 triliun oleh DPR. Mana itu? Makin lama semua aliran dana hilang dalam dakwaan, tapi KPK ngecap terus bahwa kerugian negara 2,3 triliun," tuding Fahri yang diketahui sejak awal paling getol mengkritis KPK, bukan baru-baru ini saja.

Untuk diketahui, dalam kasus di KPK, RJ Lino jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fahri Hamzah mengatakan, dalam kasus Pelindo II justru BPK menyatakan bahwa kerugian negara sudah terjadi sebesar Rp 4,08 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News