Fakta Baru Kasus Penipuan Properti Smart Indekos di Surabaya, Ya Ampun
jpnn.com, SURABAYA - Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengungkap fakta baru kasus penipuan properti smart indekos yang dilakukan tersangka Direktur Utama PT Indo Tata Graha bernama Dadang.
Menurut Ambuka, untuk menggaet korban, tersangka memberikan selebaran dan iklan di internet tentang investasi pembangunan indekos di tempat-tempat strategis.
Selain itu, pelaku juga memasang tiang pancang berisi papan iklan sebagai sarana promosi yang bersangkutan dalam melancarkan aksinya.
"Korbannya dibujuk, setelah melakukan pembayaran ternyata tidak ada pembangunan," ungkap Ambuka di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/6).
Korban yang tertipu oleh ulah Dadang sampai saat sebanyak 11 orang dan uang yang digelapkan tersangka sebanyak Rp 11 miliar.
"Setiap orang masing-masing membayar Rp 1 miliar," ucap Ambuka.
Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membebaskan tanah yang nantinya akan dibangun smart indekos.
Namun, dari hasil penyelidikan, lahan tersebut ternyata belum dibebaskan.
"Hal itu terungkap setelah kami memeriksa saksi-saksi dan korban," ujar dia.