Fakta Baru Kasus Penipuan Properti Smart Indekos di Surabaya, Ya Ampun
Penipuan properti abal-abal itu sudah dilakukan Dadang sejak 2018. Meski PT yang digunakan memiliki badan hukum, tetapi proyek yang dijalankan itu fiktif.
"Sebelumnya pernah ada proyek bangunan perumahan, tetapi sama tidak sesuai yang dijanjikan," ucapnya.
Ambuka menambahkan, korban aksi penipuan yang dilakukan tersangka Dadang masih bisa bertambah karena jenis properti yang ditawarkan tak hanya di Surabaya saja.
Baca Juga: Pengintaian Tim Gabungan Tidak Sia-sia, AI Cs Ditangkap
"Kemarin, sempat kantornya didatangi para korban. Mungkin akan ada laporan tambahan lagi," kata Ambuka.
Tersangka Dadang dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)