Fakta Baru Kasus si Leni, Gaji Rp 2,5 Juta tapi Rumah Berjubel Mobil Mewah
Dari penyidikan, diketahui total hasil kejahatan hingga kemarin ada 43 mobil berbagai merek, mayoritas Daihatsu ditambah dua sepeda motor. Sebanyak 18 unit telah disita penyidik, sisanya sempat terjual.
“Ada yang sudah terjual. Duitnya dipakai foya-foya, belanja, beli mobil, dan lainnya,” ungkap Dharma. Total aset dan uang tunai yang disita penyidik kurang lebih Rp 9 miliar.
Sementara itu, kerugian perusahaan mencapai Rp 25 miliar. “Ini masih terus berkembang. Kami, selain membidik pidana pokoknya, juga pencucian uang hasil kejahatan,” jelas Dharma.
Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, 374 KUHP Penggelapan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (aim/ril/rom/k11)