Fakta Baru Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Holiday Terungkap
Jumat, 15 Oktober 2021 – 21:35 WIB
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah tas merek Kuchen and Back, 1 lembar surat registrasi Hotel Holiday, dan satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.
Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*/pekanbarumx)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: