Saksi Beber Cara Transaksi Suap dari Perusahaan Haji Isam ke Pejabat Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yulmanizar mengungkapkan pihaknya menerima suap sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP itu menjelaskan suap tersebut diserahkan dengan cara dicicil.
Yulmanizar mengungkap hal itu saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terhadap terdakwa suap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Yulmanizar, pihaknya bertemu dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Pertemuan itu dilakukan setelah Agus menghitung pajak perusahaan.
“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus," kata Yulmanizar di kursi saksi.
Selanjutnya, Yulmanizar dan Agus kerap bertemu di kawasan Sudirman Central Busines District (SCBD). "Paling banyak SCBD, di coffee shop (kedai kopi, red),” tutur Yurlmanizar.
Pada pertemuan itu, Agus menagih komitmen pengurangan nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Perusahaan yang berkantor pusat di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, itu menginginkan pajaknya diturunkan menjadi Rp 10 miliar.
Namun, Tim Pemeriksa Ditjen Pajak meminta fee sebagai imbalan sebesar Rp 40 miliar.