Fakta Baru Si Penyok, Anggota Geng Motor yang Mengeroyok Aiptu Suhardi, Ya Ampun
Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.
Sebelumnya, tindakan tegas Aiptu Suhardi membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) malam mendapat perlawanan.
Geng motor menyerang Aiptu Suhardi yang hendak membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Video penyerangan terhadap Aiptu Suhardi itu beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian yang sudah senior itu.
Mengingat dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan.
Sejumlah anggota geng motor itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara. (cr1/jpnn)