Fakta Baru Terungkap, Ternyata Mbak Oktavia Darmayanti Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
"Sebelum kejadian itu, terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku," ungkap AKBP Teddy didampingi Wakapolres Kompol Zainul Fachry, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kapolsek Way Tuba saat ekspose perkara tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (3/3).
AKBP Teddy mengungkapkan keributan keduanya lantaran korban minta bercerai dengan pelaku.
"Pelaku emosi kemudian mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan," bebernya.
Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur dan mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.
"Setelah itu pelaku menggantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri. Beberapa waktu kemudian sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur di dalam kamar," ungkapnya lagi.
Selanjutnya, kata AKBP Teddy, pelaku pura-pura panik dan berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan korban gantung diri.
Dari fakta terbaru yang terungkap tersebut, polisi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat.
“Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Teddy. (mar/radarwaykanan)