Fakta-Fakta Soal Pemeriksaan Rachel Vennya, Nomor 4 Sangat Penting
Namun, dia memastikan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum apa pun yang harus dihadapinya nanti.
"Rachel dan kawan-kawan siap serta patuh pada proses ini," lanjutnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kasus Rachel Vennya dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Atas perbuataannya tersebut, Rachel Vennya sudah meminta maaf kepada publik. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: