Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fakta Menarik soal Denda Rp 50 Juta yang Sudah Dibayar Habib Rizieq

Senin, 16 November 2020 – 02:25 WIB
Fakta Menarik soal Denda Rp 50 Juta yang Sudah Dibayar Habib Rizieq - JPNN.COM
Bripka Ginanjar memberikan imbauan kepada jemaah Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Selain itu, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq, Gubernur Anies Baswedan dan Doni Monardo sudah memberikan peringatan secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan mengumpulkan massa di Petamburan.

Sebelumnya Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.

“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Minggu (15/11).

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin.(antara/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Habib Rizieq Shihab kena denda Rp 50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan atas pengumpulan massa di Petamburan.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News