Fakta Mencengangkan Imbas Larangan Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Jumat, 01 Januari 2021 – 19:16 WIB
Selain itu, pemerintah juga membatasi jam operasional pelaku usaha, seperti kafe, hotel, dan lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Aturan itu diberlakukan guna mencegah timbulnya kerumunan massa yang berpotensi dalam penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)