Fakta Terkini Soal Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Oh Ternyata
Senin, 08 Agustus 2022 – 16:29 WIB
"Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr1/jpnn)