Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fakta Terkini Soal Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Oh Ternyata

Senin, 08 Agustus 2022 – 16:29 WIB
Fakta Terkini Soal Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Oh Ternyata - JPNN.COM
Kabar terkini Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sekarang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

"Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama," ujar Deolipa.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr1/jpnn)

Deolipa Yumara mengungkap fakta terkini soal Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, simak selengkapnya.

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News