Faktor Ideologis Penyebab Terbesar Politikus Pindah Partai
Lebih lanjut Amali menuturkan, siapa pun yang pindah harus mengundurkan diri begitu sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai barunya. Nah, partai lama kemudian akan mengirimkan pengganti jika yang pindah itu merupakan anggota parlemen. “Tapi ada masa sampai dengan diumumkannya daftar caleg. Bisa saja dia tidak jadi caleg. Namun, ini masih jadi perdebatan, karena saat daftar sudah ber-KTA harusnya sudah berhenti,” paparnya.
Hal tersebut tentu memiliki konsekuensi terhadap kinerja DPR. Sebab, ketika ada anggota yang mundur karena pindah partai, maka akan terjadi kekosongan beberapa lama di parlemen. Dia mencontohkan hal ini sama ketika ada anggota yang kena kasus hukum. Tidak serta merta bisa diganti secepatnya.
“Jadi, harus ada tahapan, tidak bisa hari ini kena besok langsung diganti. Ini akan berpengaruh pada kinerja khususnya kepada fraksi apalagi yang punya jumlah keanggotaan terbatas. Tapi untuk keseluruhan (DPR) tidak signifikan,” pungkas Amali. (boy/jpnn)