Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Jumat, 24 Juni 2011 – 05:05 WIB
Rangkaian pengguna faktur pajak fiktif biasanya diimbau terlebih dahulu untuk membetulkan atau membayar pajak sesuai transaksi. Mereka diminta membayar setidaknya 50 persen dari transaksi. Tapi jika tetap membandel, mereka akan diadili dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 400 persen dari jumlah pajak yang harus disetor.
"Rentang waktu 6 bulan, kita baru lakukan tindakan hukum. Sebelumnya, kami persuasif meminta pengemplang pajak membayar sesuai kewajiban," cetusnya.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Suharno mengatakan penyelidikan terhadap kasus penggelapan pajak bukan untuk menghukum, tapi lebih kepada meningkatkan penerimaan setoran pajak ke negara. Karena itu, dengan adanya pengusutan hingga penangkapan tersangka penggelapan pajak, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal lainnya. "Trennya terus menurun, tahun ini tercatat kerugian Rp 6 miliar. Tahun lalu Rp 9 miliar," ujarnnya.