Faktur Pajak Fiktif Marak, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Jumat, 24 Juni 2011 – 05:05 WIB
Faktur pajak fiktif tersebut, papar Suharno, digunakan WD memperbesar nilai harga pokok penjualan (HPP) sehingga laba yang dilaporkan ke dalam laporan pajak menjadi lebih kecil. "Itu mengakibatkan nilai pembayaran pajak menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya sehingga timbul kerugian negara," katanya.
Goerge Handiwiyanto, pengacara HR, mengatakan kliennya tidak tahu apa-apa tentang kasus faktur fiktif. HR yang selama ini menjadi pengusaha besi itu hanya mengenalkan WD dengan MW. "Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya. (dio/oki)