Faruk Ngotot Percepat Pilkada
Selasa, 24 November 2009 – 08:27 WIB
“Ada tiga titik rawan dalam tahapan pilkada. Yakni, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, dan rekapitulasi suara. Jika dipercepat, berarti ada tahapan yang harus diperpendek waktunya. Jika salah satu tahapan diperpendek, akan banyak risikonya. Misalnya, kemungkinan gugatan dari pasangan yang kalah,” terang Rinda.Ditambahkan, dia juga telah bertemu dengan pihak Depdagri terkait percepatan pilkada Kukar. Dikatakan, dari pertemuan tersebut, Kukar memang berbeda dengan daerah lain, karena ada kekosongan pemerintahan di Kukar.
“Okelah kalau usul percepatan itu diajukan sebelum tahapan pilkada berlangsung. Namun, saat ini ‘kan tahapan sudah berjalan. Risikonya tinggi,” sebutnya.
Rinda mengatakan, sesuai Undang-Undang 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tahapan pilkada dimulai 6 bulan sebelum pemungutan suara dan berakhir 2 bulan setelah pemungutan suara. Jika pemungutan suara yang diajukan KPU Kukar 1 Mei 2010, artinya tahapan pemilu dimulai awal bulan ini.Untuk diketahui, wacana mempercepat pilkada di Kukar oleh Gubernur Awang Faroek Ishak ini adalah yang kali kedua. Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2009, Gubernur sempat melontarkan hal tersebut. (che)