Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas Bakal Dikembangkan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengembangkan fasilitas pelayanan jasa transportasi bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus (disabilitas).
Pengembangan tersebut akan dilakukan pada berbagai sektor transportasi, baik darat, laut, udara dan kereta api.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pengembangan fasilitas pelayanan dalam hal ini adalah menambah dan memperbaiki fasilitas sarana maupun prasarana transportasi.
Hal ini untuk mendukung program pemerintah pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2017 yaitu Menuju Masyarakat Inklusif, Tangguh dan Berkelanjutan, sehingga bisa meningkatkan kehidupan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.
"Saat ini banyak fasilitas publik yang kurang memperhatikan penyandang disabilitas. Untuk itu Kemenhub akan mengembangkan fasilitas layanan disabilitas dalam sektor transportasi," jelas Budi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, penyelenggara jasa transportasi publik harus menyediakan sarana dan prasarana layanan yang aksesibel bagi pengguna jasa disabilitas.
"Aksesibilitas bagi disabilitas pada sarana transportasi meliputi alat bantu naik turun dari dan ke sarana transportasi, pintu yang aman dan mudah diakses, informasi audio atau visual, tanda atau petunjuk khusus pada area pelayanan, tempat duduk prioritas dan toilet yang mudah diakses, serta penyediaan fasilitas bantu yang mudah diakses, aman dan nyaman," terang Budi.
Budi menambahkan, penyelenggara sarana dan prasarana transportasi wajib menyediakan ruang pusat informasi dan personil yang dapat membantu pengguna jasa disabilitas.