Fasilitas Baru Bagi PNS dari BKN, Silakan Cek Besaran Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan penyusunan kamus kelas jabatan PNS. Kebijakan ini dituangkan di dalam Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS.
Direktur Kompensasi ASN BKN Janry Simanungkalit mengatakan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya dilakukan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS daerah.
"Pemberian Tukin dan TPP PNS didasarkan pada kelas jabatan PNS. Kelas jabatan PNS diperoleh dari hasil evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan PNS yang ada," terang Janry dalam laman BKN dikutip Kamis (24/6).
Dalam proses penyusunan evaluasi jabatan, menurut Janry, instansi pemerintah sering dihadapkan pada kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dengan biaya tinggi. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan.
"Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang bisa digunakan secara mudah dan praktis. Akibatnya memperlambat proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan instansi pemerintah," ujar Janry.
Evaluasi jabatan PNS pada instansi pemerintah, sambung Janry merupakan proses yang kontinu, mengikuti perkembangan dan dinamika perubahan struktur organisasi dan jabatan yang berkembang.
Untuk mengatasi sejumlah persoalan tersebut, BKN menyiapkan SIKEJAB agar PNS yang ingin mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah mencari maupun menghitung sendiri. Begitu juga bagi instansi yang belum melakukan evaluasi jabatan.