Fasilitas Publik Buruk, Warga Bisa Gugat Kada
Minggu, 22 Mei 2011 – 23:07 WIB
JAKARTA--Masyarakat yang dirugikan dengan buruknya fasilitas publik dan prasarana umum di daerahnya, misalnya jalan berlubang dan kemacetan, diberi peluang untuk menggugat kepala daerahnya. Dalam RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) diatur bahwa masyarakat diberikan hak untuk menggugat kepala daerah yang membiarkan fasilitas umumnya tidak terawat. "Kalau masyarakat merasa dirugikan dengan kemacetan dan jalan berlubang, bisa saja menggugat kadanya di PTUN. Tentunya yang digugat adalah kebijakan kadanya. Karena kadanya tidak menggunakan dana APBD untuk kepentingan publik," ungkap Deputi Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Deddy Bratakusumah, Minggu (22/5).
Di dalam RUU Adminper, hukum secara materi diatur lebih detil. Sebab, selama ini hukum di Indonesia hanya mengatur tentang pidana dan perdata. Demikian juga PTUN hanya dikenal hukum formal saja. Hal inilah yang membuat para pejabat pengambil kebijakan selalu lolos ketika mengeluarkan putusan merugikan masyarakat.
"Hukum kita selalu diarahkan ke perdata atau pidana. Ketika ada masyarakat yang meninggal karena jalan berlubang misalnya, dan kemudian keluarganya menggugat kadanya, tidak akan ada hasilnya. Sebab hukumnya diarahkan ke pidana. Anda tahu sendiri kan, hukum pidana selalu mencari bukti. Kalau tidak ada bukti keterlibatan pejabatnya, laporannya langsung dihentikan. Itu sebabnya, pemerintah buat RUU Adminper agar kasus seperti itu bisa diproses lanjut dan kadanya bisa dikenakan sanksi," bebernya.
JAKARTA--Masyarakat yang dirugikan dengan buruknya fasilitas publik dan prasarana umum di daerahnya, misalnya jalan berlubang dan kemacetan, diberi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Nasional
Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
Senin, 18 November 2024 – 18:11 WIB - Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
Senin, 18 November 2024 – 17:11 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Liga Indonesia
Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut Stadion GBLA Belum Siap Dipakai Melawan Borneo FC
Senin, 18 November 2024 – 15:21 WIB