Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II
Putusan Sengketa Pemilukada Barito SelatanSenin, 13 Juni 2011 – 19:50 WIB
Selain itu, setelah Mahkamah memeriksa alat bukti dan keterangan saksi dipersidangan, Mahkamah menilai tudingan penggugat tentang adanya intimidasi terselubung yang dilakukan oleh pasangan Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Joedir tidak dapat meyakinkan majelis hakim bahwa hal tersebut secara signifikan dapat mempengaruhi hasil perolehan suara yang didapat masing-masing pasangan calon.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.(kyd/jpnn)