Fathanah Dihukum Berat, Sefti Berusaha Tabah
jpnn.com - JAKARTA - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada suaminya.
"Keberatan karena begitu berat buat kami," kata Sefti usai mengunjungi Fathanah di KPK, Jakarta, Selasa (5/11). Saat itu ia tampak meneteskan air mata.
Namun demikian, Sefti mengaku berusaha untuk tabah menerima semua keputusan itu."Ya sudahlah saya pasrah saja mau gimana lagi. Enggak tahu lagi harus berbuat apa,"
Penyanyi dangdut itu mengatakan Fathanah memberikan pesan kepada dirinya. "Ya beliau (Fathanah) bilang sabar aja dan banyak berdoa," kata Sefti.
Seperti diketahui, Fathanah divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fathanah dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai penyelenggara negara atau anggota DPR.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar. (gil/jpnn)