Fatmawati Heran Ada Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Masih Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Sidang keempat kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Sofyan Yacob, Aan Asiani serta Rasam digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/9).
Kasus ini bergulir setelah Fatmawati melaporkan para terdakwa ke Polda Metro Jaya pada 2023 lalu.
Kasus bermula saat Fatmawati binti Melih berniat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018, terkendala.
Tanah miliknya seluas 1.690M2 yang dibeli dari Deglog bin Degung yang terletak di RT 002/RW 04, Kel. Pondok Ranggon, Pasar Rebo, Jakarta timur ternyata diakui pula kepemilikannya oleh AA.
“Ketika akan mengurus SHM tanah melalui program PTSL pada 2018 lalu saya kaget, karena diperlihatkan dua lembar kuitansi saya sebagai pemilik tanah telah menjual tanah tersebut kepada AA,” ujar Fatmawati, Selasa (3/9).
Fatmawati kemudian membawa kasus tersebut ke meja hijau karena merasa memiliki data-data pembelian tanah seperti Akta Jual Beli (AJB).
Kemudian, girik lengkap dengan nomor persil, PBB yang dibayar setiap tahun sejak 1975 hingga 2022, surat keterangan tidak sengketa, tidak pernah digadaikan atau dijual serta dimilikinya Nomor Induk Bidang (NIB).
Fatmawati maupun kuasa hukumnya kini mempertanyakan mengapa masih ada terdakwa yang belum ditahan?