Fatmawati Heran Ada Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Masih Bebas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud beralasan AA memiliki anak kecil dan belum lama sembuh dari sakit.
“Saya pun tidak ingin berlama-lama, jika situasi begini terus tidak menguntungkan bagi saya maupun korban. Ini kami baru eksepsi, kecuali ini sudah tuntutan atau mau putusan,” ujar Ibnu seusai persidangan.
Ibnu mengatakan JPU bisa saja menjemput AA jika tidak hadir pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan.
“Bagaimana caranya pada persidangan lanjutan AA bisa hadir agar sidang bisa terus berlanjut. Saya minta bersabar dan menunggu waktu karena saya ingin menyelesaikan perkara dulu,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum dari Fatmawati, M. Arham Daeng Tojeng dari Oktanto & Co Law Firm mengatakan pihaknya telah membuka laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Isinya menyatakan terdakwa dengan perkara nomor: 457/Pid.B/2024/PN JKT.TIM atas nama AA dan SY ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Majelis hakim di persidangan pada 27 Agustus 2024 juga menyatakan telah mengirim Surat Penetapan Penahanan kepada JPU tertanggal 5 Agustus 2024 untuk dilakukannya penahanan Terdakwa SY dan AA di Rumah Tahanan Negara, tertanggal 6 Agustus 2024.
“Demi hukum, apakah karena alasan sakit, memiliki anak atau pingsan di tengah jalannya persidangan, terdakwa harus ditahan sesuai pernyataan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Timur dan Surat Penetapan Penahanan Majelis Hakim yang telah dikirim ke JPU tertanggal 5 Agustus 2024,” kata M Arham. (gir/jpnn)