Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Komnas: Hak Pilih Adalah Hak DasarSelasa, 03 Februari 2009 – 12:41 WIB
Jaminan hak itu, lanjut dia, dituangkan dalam amandemen UUD 45. Selain itu, juga ada dalam UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.
Ifdhal menyebut, hak tersebut sering disebut dengan subjective rights of the individual yang keputusannya diserahkan kepada setiap orang dengan alasannya masing-masing. "Setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya," katanya. Masyarakat atau negara, kata dia, tidak dapat membatasi hak tersebut dengan melarang, mengkriminalisasi atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya.