Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot
Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:14 WIB
"Fatwa MA sudah keluar," ujar Gamawan menjawab pertanyaan JPNN di kantornya, Jumat (2/3).
Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab," Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, red)."
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi dalam beberapa hari mendatang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
CPNS 2024, Petronella Krenak Sampaikan Kebijakan Baik dari KemenPAN-RB
Rabu, 29 Mei 2024 – 10:55 WIB - Daerah
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 500 meter
Rabu, 29 Mei 2024 – 10:42 WIB - Riau
Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Riau Sudah Mantap, 1.266 Personel Gabungan Dikerahkan
Rabu, 29 Mei 2024 – 09:59 WIB - Daerah
Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru
Rabu, 29 Mei 2024 – 09:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Gembira untuk Tamatan SMA
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:06 WIB - Dahlan Iskan
Juri Hamil
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:07 WIB - Moto GP
MotoGP Italia Akhir Pekan Ini, Ducati Bikin Situasi Tak Pasti
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:49 WIB - Jabar Terkini
Wujudkan PPDB 2024 Bersih, Operator Hingga Kepala Sekolah Menandatangani Pakta Integritas
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:45 WIB - Humaniora
ASN PPPK Diminta Selalu Full Senyum, Kurangi Mengeluh
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:26 WIB