Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa
Selasa, 13 April 2021 – 13:47 WIB
1. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqada.
2. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqada.
3. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqada dan membayar fidyah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!