Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Jumat, 04 November 2011 – 11:46 WIB
BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam fatwa MUI No 127/MUI-KS/XII/2006 se Kalimantan, mengingat dampak lingkungan yang semakin rusak. Demikian disampaikan Ketua MUI Kalsel, KH Akhmad Makkie didampingi Ketua Komisi Fatwa Rusdianyah Asnawi, saat jumpa pers terkait tiga fatwa tentang pertambangan dan penebangan liar, serta pembakaran hutan dan kabut asap, Kamis (3/11). “Kita kembali menegaskan tentang fatwa haramnya pertambangan yang merusak lingkungan. Ada tiga fatwa yang kembali kita sosialisikan, yang jelas pertambangan yang merusak lingkungan haram hukumnya,” tegas Akhmad Makkie.
Dijelaskannya, berdasarkan ayat Alquran surah Ar Rum ayat 41 dan 42 tentang kerusakan bumi akibat ulah tangan manusia disebutkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”
“Keserakahan dan perlakuan buruk sebagian manusia terhadap alam dapat menyengsarakan manusia itu sendiri. Tanah longsor, banjir, kekeringan, tata ruang daerah yang tidak karuan dan udara serta air yang tercemar adalah buah kelakuan manusia yang justru merugikan manusia dan makhluk hidup lain,” lanjutnya.
BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kalbar
Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:00 WIB - Jambi
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:42 WIB - Kalsel
Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:48 WIB - Daerah
Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
Jumat, 03 Mei 2024 – 12:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Inilah Jadwal Championship Series Liga 1
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:34 WIB - Olahraga
Proliga 2024: Jakarta BIN Keok Lagi, Megawati Hangestri Pertiwi Ungkap Satu Hal
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:43 WIB - Timur Tengah
Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
Jumat, 03 Mei 2024 – 22:27 WIB - Kriminal
Pemuda 20 Tahun Bunuh PSK di Bali, Jasad Korban Dimasukkan Koper Lalu Dibuang, Sadis
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:30 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
Jumat, 03 Mei 2024 – 22:06 WIB