Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!

Jumat, 04 November 2011 – 11:46 WIB
Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram! - JPNN.COM
Ketiga fatwa yang dimaksudkan tersebut adalah fatwa MUI No 22/2010 tentang pertambangan ramah lingkungan, fatwa MUI No 127/MUI-KS/XII/2006 tentang illegal loging dan illegal mining.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel Rusdiansyah Asnawi,  meminta kepada masyarakat agar bisa membantu MUI dalam mengawal fatwa tersebut. Sehingga diharapkannya fatwa ini bisa diketahui secara luas oleh masyarakat.

 

“Kita berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam mengawal fatwa ini. Hukumnya jelas haram jika pertambangan merusak lingkungan. Mudah-mudahan fatwa ini bisa diketahui masyarakat luas di Kalsel,” katanya. (mr-116/fuz/jpnn)

BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close