Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Jumat, 04 November 2011 – 11:46 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel Rusdiansyah Asnawi, meminta kepada masyarakat agar bisa membantu MUI dalam mengawal fatwa tersebut. Sehingga diharapkannya fatwa ini bisa diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Kita berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam mengawal fatwa ini. Hukumnya jelas haram jika pertambangan merusak lingkungan. Mudah-mudahan fatwa ini bisa diketahui masyarakat luas di Kalsel,” katanya. (mr-116/fuz/jpnn)