Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fatwa MUI: Tes Usap dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Selasa, 13 April 2021 – 12:24 WIB
Fatwa MUI: Tes Usap dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa - JPNN.COM
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Syawal 1442 H.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam fatwa ini diatur tentang panduan dan ketentuan hukum selama Ramadan.

Salah satunya tentang tes swab dan vaksinasi Covid-19.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa," kata Asrorun dalam fatwa MUI yang ditetapkan 12 April 2021.

Umat Islam yang sedang berpuasa, lanjutnya, boleh melakukan tes swab.

Demikian juga rapid tes dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

Ketentuan ini berlaku juga untuk vaksinasi.

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karena itu umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," tegasnya.

MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi, rapid, maupun swab tes tidak membatalkan puasa. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News