Fee 5 Persen Ke Kemenkeu Lewat Shindu
Selasa, 18 Oktober 2011 – 13:36 WIB
JAKARTA - Tersangkas kasus suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Dharnawati kembali menyebutkan peran besar yang dilakukan Shindu Malik dan Iskandar Pasojo alias Acos. Menurutnya, Shindu Malik dan Acos memiliki peran besar menjadi fasilitator mengalirnya fee kepada sejumlah pejabat di Kemenkeu dan DPR. "Kalau ndak salah fee lima persen yang mengalir ke Kemenkeu melalui Shindu," kata Dharnawati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10).
Tidak hanya Shindu. Kuasa PT Jaya Alam Papua itu juga menyebutkan peran Iskandar Pasajo alias Acos yang mirip dengan Shindu. "Kalau ke DPR feenya melalui Acos," kata Dharnawati.
Dharnawati juga berharap rekening miliknya yang sempat diblokir KPK bisa aktif kembali. "Yang disita kan dokumen dan pemblokiran rekening," katanya.
JAKARTA - Tersangkas kasus suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Dharnawati kembali menyebutkan peran besar yang dilakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:04 WIB - Humaniora
Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!
Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:12 WIB - Humaniora
Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify Tiba di Indonesia
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:38 WIB - Lingkungan
Mengenal Kemasan Galon Polikarbonat: Manfaat dan Keunggulan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Hukum
Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
Selasa, 08 Oktober 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Perasaan Mees Hilgers Gabung Timnas Indonesia di Bahrain
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:10 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 8 Oktober 2024
Selasa, 08 Oktober 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
Mendaftar PPPK 2024 Lintas Dinas, Begitu Lulus Balik Lagi, Boleh Enggak?
Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:04 WIB