Ferdian Paleka Dibebaskan, Begini Penjelasan Pengacaranya, Oh Ternyata
jpnn.com, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung, Kamis (4/6) siang.
Tidak sendirian, dua rekan Ferdian, MA dan TF, yang sebelumnya juga ditahan karena menjadi tersangka kasus candaan alias prank sembako sampah, juga dibebaskan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pembebasan tersebut didasari oleh adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis siang.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.
Dengan adanya pencabutan aduan tersebut, Galih mengatakan, proses hukum kasus prank Ferdian Paleka juga dihentikan.
Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.
Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya.