Ferdian Paleka Dibebaskan, Begini Penjelasan Pengacaranya, Oh Ternyata
Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat (8/5).
"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia.
Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.
Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian Paleka.
Dia menyesali perbuatannya karena dinyatakan sebagai kasus pencemaran nama baik oleh polisi.